Informasi Jalur Pendaftaran
Klik tombol di bawah untuk mengatur kategori informasi berdasarkan jalur pendaftaran.
Aturan & Prosedur
Informasi resmi pendaftaran jalur Domisili
a. Jalur domisili jenjang SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut :
1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
b) KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;
c) Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;
d) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;
e) Bagi KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD / MI Sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendidikan;
2) Akta Kelahiran;
3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan
4) Pas foto 3 x 4.
b. Jalur domisili SMP diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan.
c. Penetapan wilayah domisili dengan Keputusan Bupati
d. Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP, diseleksi berdasarkan :
1) Usia tertua calon siswa;
2) Waktu pendaftaran SPMB
Tata Cara SPMB dengan sistem online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Calon murid yang tidak bisa melakukan pendaftaran online dari rumah dapat mendaftar di sekolah tujuan;
2. Calon murid menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia sekolah bagi yang tidak bisa online dari rumah;
3. Entri data pendaftar ke sekolah dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran;
4. Entri data online dari rumah dilakukan oleh calon murid yang bersangkutan berdasarkan formulir pendaftaran;
5. Calon murid menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
6. Jurnal harian dan pengumuman hasil SPMB online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
SPMB Jenjang SMP Negeri dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan secara online dengan ketentuan:
a. Calon Murid dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu) jalur pendaftaran SPMB dalam 1 (satu) wilayah domisili;
b. Selain melalui jalur domisli dalam wilayah domisili, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi;
c. Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) di SMP, tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, dan apabila mencabut berkas tidak dapat mendaftar lagi secara online;
d. Pendaftar yang tidak masuk dalam peringkat di sekolah pilihan 1 (satu) dan/atau 2 (dua) dapat mendaftar lagi ke SMP lain yang berbeda dengan 2 (dua) pilihan sekolah selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMP yang dituju secara online.
Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP, diseleksi berdasarkan :
1) Usia tertua calon siswa;
2) Waktu pendaftaran SPMB
1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
b. KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;
c. Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;
d. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;
e. Bagi KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD / MI Sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendidikan;
2) Akta Kelahiran;
3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan
4) Pas foto 3 x 4.
-


